Selasa, 09 Februari 2021

DEMI KEAMANAN! KEMENHUB MEWAJIBKAN PAKAI GPS TRACKER UNTUK BUS UMUM


Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.2081/AJ.801/DRJD/2019 tentang Petunjuk Teknis Alat Pemantau Pergerakan Kendaraan Secara Elektronik pada Angkutan orang dengan Kendaraan bermotor Umum, hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan akibat kelalaian pengemudi.

Dipasangkannya alat GPS pada kendaraan bermotor umum agar dapat membantu memberikan informasi mengenai posisi kendaraan secara Realtime yang dapat dilihat melalui Google Map atau Google View Street, Informasi Kecepatan, Informasi lokasi asal dan tujuan hingga record data perjalanan minimal 7 hari kerja.

Pemasangan GPS tracker jadi keharusan bagi para operator bus umum dan bus pariwisata di Indonesia. Karna jika tidak menggunakan GPS tracker, maka pihak Kemenhub akan menunda setiap permintaan perizinan.

Solusi dan Layanan dari EasyGo GPS sudah sesuai dengan Spesifikasi dari Kemenhub tersebut,dengan menggunakan GPS Safety dapat menyajikan informasi berupa laporan mengenai Performance atau perilaku supir dalam mengemudi seperti ngrem mendadak,melebihi kecepatan yang telah ditentukan (over speed),belok mendadak dan injak gas terlalu dalam. TMS EasyGo GPS juga sudah terintegrasi dengan Server Kemenhub.


Ayoo segera lengkapi kendaraan umum anda dengan menggunakan EasyGo GPS.
Kami tawarkan FREE TRIAL untuk anda yang ingin mencoba layanan TMS kami.


Apakah Perusahaan anda belum menerapkan Aplikasi TMS dan belum dapat merasakan manfaatnya?

EasyGo GPS memberikan Free Trial bagi anda yang ingin tahu mengenal cara kerja Aplikasi TMS dari EasyGo GPS,silahkan hubungi Kantor Cabang EasyGo GPS terdekat di kota anda.

Hanya Lima Ribu Rupiah per hari Asset kendaraan Anda dan Muatan aman sampai tujuan dan dapat memonitoring Asset Jutaan sampai hingga Milyaran Rupiah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar