Jumat, 05 Februari 2021

MONITORING PEMBUANGAN LIMBAH B3,TERINTEGRASI DENGAN SILACAK



Sehubungan dengan Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan untuk Seluruh Alat Angkut yang terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup DIWAJIBKAN menggunakan Sistem GPS Tracking untuk memonitoring pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun oleh perusahaan pengangkutan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020, Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Pada Bab II mengenai Alat Angkut Limbah B3, Pasal 4 ayat 2:
  1. Dilengkapi dengan prosedur bongkar muat;
  2. Dilengkapi dengan peralatan untuk penanganan Limbah B3 yang diangkut
  3. Dilengkapi dengan prosedur penanganan Limbah B3 pada kondisi darurat;
  4. Dilengkapi dengan GPS Tracking
Hal ini dilakukan karena sering kali ditemukan Jasa Pengangkutan limbah berbahaya dan beracun dibuang ke tempat yang tidak semestinya sehingga dapat merusak lingkungan dan kesehatan, dengan terintegrasinya Sistem SILACAK maka akan mudah terawasi bagi perusahaan jasa pengangkutan dan pembuangan limbah B3 dari proses pengangkutan hingga sampai ke lokasi pembuangan akhir.

Bagi Perusahaan pengangkutan yang ketahuan membuang limbah B3 tidak di tempat yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi keras dan tegas berupa pencabutan izin usaha.

Aplikasi TMS dari EasyGo GPS sudah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH ) yang terintegrasi dengan sistem tracking SILACAK,dengan memberikan informasi berupa Realtime Alert atau Notifikasi melaui email atau Telegram apabila pembuangan limbah B3 tidak ditempat yang telah ditentukan.


Apakah Perusahaan anda belum menerapkan Aplikasi TMS dan belum dapat merasakan manfaatnya?

EasyGo GPS memberikan Free Trial bagi anda yang ingin tahu mengenal cara kerja Aplikasi TMS dari EasyGo GPS,silahkan hubungi Kantor Cabang EasyGo GPS terdekat di kota anda.

Hanya Lima Ribu Rupiah per hari Asset kendaraan Anda dan Muatan aman sampai tujuan dan dapat memonitoring Asset Jutaan sampai hingga Milyaran Rupiah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar